Definisi ISO 9001:2015
ISO 9001:2015 adalah standar internasional untuk sistem manajemen mutu (SMM) yang diterbitkan oleh International Organization for Standardization (ISO). SMM adalah suatu sistem yang dirancang untuk memastikan bahwa suatu organisasi dapat memenuhi kebutuhan dan harapan pelanggannya secara konsisten.
ISO 9001:2015 menetapkan persyaratan untuk SMM yang dapat diterapkan oleh organisasi dari semua jenis dan ukuran, di semua sektor industri. Standar ini didasarkan pada pendekatan proses, yang berarti bahwa organisasi harus mengelola aktivitasnya sebagai serangkaian proses yang saling terkait.
Manfaat ISO 9001:2015
Manfaat yang dapat diperoleh oleh organisasi yang menerapkan ISO 9001:2015 antara lain:
- Meningkatkan kepuasan pelanggan
- Meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses
- Mengurangi risiko
- Meningkatkan produktivitas
- Meningkatkan daya saing
- Meningkatkan citra organisasi
Biaya Sertifikasi ISO 9001:2015 di Indonesia
Biaya sertifikasi ISO 9001:2015 di Indonesia bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti ukuran organisasi, kompleksitas proses bisnis, dan lembaga sertifikasi yang dipilih. Secara umum, biaya sertifikasi ISO 9001:2015 di Indonesia berkisar antara Rp20 juta hingga Rp100 juta.
Ruang Lingkup Bisnis yang Memerlukan Sertifikasi ISO 9001:2015
Ruang lingkup bisnis yang memerlukan sertifikasi ISO 9001:2015 sangat luas, meliputi berbagai sektor industri, seperti:
- Manufaktur
- Jasa
- Konstruksi
- Pendidikan
- Kesehatan
- Pemerintah
Secara umum, organisasi yang ingin meningkatkan kualitas produk atau jasanya, meningkatkan kepuasan pelanggan, dan meningkatkan daya saingnya, dapat mempertimbangkan untuk menerapkan ISO 9001:2015.
Berikut adalah beberapa contoh ruang lingkup bisnis yang memerlukan sertifikasi ISO 9001:2015:
- Perusahaan manufaktur yang memproduksi barang elektronik
- Perusahaan jasa yang menyediakan layanan pelanggan
- Perusahaan konstruksi yang membangun gedung
- Sekolah yang memberikan pendidikan
- Rumah sakit yang memberikan layanan kesehatan
- Pemerintah yang memberikan layanan publik